TOTABUANEWS, BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Salim Landjar SH, meminta seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memberikan laporan terkait kehadiran Aparaturnya dilingkungan kerja masing-masing.
Bupati mengatakan, data tersebut akan dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi sekaligus acuan dalam penerapan sanksi bagi ASN yang selalu bermasalah dalam hal kedisiplinan, apalagi menjelang dan setelah libur panjang.
“Setelah libur atau cuti bersama ASN di Lingkup Pemkab Boltim kembali harus masuk kantor. PNS yang tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi,” ujar Bupati.
Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 2410/M.PAN-RB/06/2016 Tanggal 30 Juni 2016 Perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Sipil Negara Setelah Cuti Bersama.
“Jadi nanti para pimpinan SKPD supaya pantau kehadiran pegawainya, nanti laporannya melalui DKPP, Untuk selanjutnya direkap dan diteruskan ke Deputi SDM Aparatur KEMENPAN-RB di Jakarta,” jelasnya.
Peliput: Dicky Mamonto