ADVETORIAL, KOTAMOBAGU – Dewan Kota Kotamobagu, Jumat (03/03/17) pekan lalu, melakukan pembahasan Pokir (Pokok-pokok Pikiran) yang akan disinkronkan dengan pihak Eksekutif, untuk penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) bersama Pemerintah 4 Kecamatan.
Pembahasan Pokir di gedung Legislatif Jalan Paloko-Kinalang Kelurahan Kotobangon tersebut, dibahas Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan bersama anggota DPRD yang berasal dari Dapil (Daerah Pemilihan) yang sama.
Personil DPRD asal Dapil Kotamobagu Utara yang juga Ketua Fraksi Demokrat Ishak Sugeha mengatakan, pembahasan Pokir tersebut sesuai dengan pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 dan merupakan salah satu tugas Badan Anggaran.
Kata Isha, nantinya Banggar akan menyampaikan kepada Kepala Daeah. Tetapi sifatnya sebatas saran dan pendapat yang tidak mengikat.
Dijelaskan Ishak, hal-hal apa yang dibahas dalam Pokir merupakan usulan-usulan dari Kelurahan dan Desa, untuk diusulkan dalam penyusunan RAPBD 2018.
Tetapi jika nantinya ada dua usulan yang sama-sama mendesak, tentunya akan dilihat mana yang harus diprioritaskan terlebih dahulu.
Diketahui, pembahasan tersebut dihadiri oleh Camat, Sangadi dan Lurah se Kota Kotamobagu dan Bapelitbangda (Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah) Kotamobagu.
Konni Balamba