TOTABUANEWS, BOLMONG – Dana Desa (Dandes) yang diperuntuhkan di 200 desa di Bolmong bakal terealisasi di Bulan Mei dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanjad Negara (APBN) sebesar Rp 152,5 miliar.
Hal tersebut seperti yang dikatakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Bolmong, Albert Tangkere, pihaknya sudah mengajukan berkas pendukung untuk pencairan Dandes. “Hal ini, mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 22 tahun 2017 dan Peraturan Bupati (Perbup) Bolmong, tentang penggunaan dana desa,” ungkapnya, Rabu (26/4/2017).
Dijelaskan, pencairan Dandes ini, merujuk delapan sumber pendapatan yang ada di Desa. “Rujukannya sudah ada. Setiap perangkat desa harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Seperti diketahui Peraturan Bupati (Perbup) untuk pencairan Dandes sudah ada dan sudah ditandatangani oleh Pj Bupati. “Mudah-mudahan pekan depan sudah jalan. Untuk mekanisme pencairannya tidak ribet lagi, Perangkat Desa hanya membawa dokumen pendukung ke PMD, baik itu APBDes maupun lainnya. Kemudian PMD akan memeriksa kelengkapan, setelah itu langsung ke Bank untuk proses pencairannya,” ungkapnya.
Terpisah, Bupati Bolmong Adrianus Nixon Watung mengimbau, dalam pengelolaan Dandes tersebut harus transparan. Menurutnya, ini harus dikelolah dengan bijaksana, transparan, serta menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali. “Anggaran Dandes harus sesuai peruntukannya, yaitu pembangunan infrastruktur desa. Seperti pembuatan jalan desa, saluran air, fasilitas air minum, maupun pembangunan fasilitas fisik lainnya. Jangan digeser dipenyelenggaraan desa,” tegasnya.