TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP-PA) Kotamobagu, melakukan audines bersama dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) Bolmong, terkait pencegahan dan penindakan kasus Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu (03/05/2017).
“Pertemuan ini sebagai salah satu langkah untuk membangun sinergitas bersama dengan pihak Polres guna menindaki adanya kasus KDRT,” ujar Kepala Dinas PP-PA, Kotamobagu, Siti Rafiqa Bora.
Menurutnya, dalam pembahasan tersebut, pihaknya meminta untuk melakukan peroeses penyidikan akan kasus KDRT, sebaiknya dilakukan oleh penyidik Polisi Wanita (Polwan).
“Alasan meminta menyiapkan penyidik Polwan, salah satu alasannya adalah faktor psikologis. Sesama wanita biasanya akan mudah terbuka. Dengan demikian dapat mempermudah proses penyelidikan,” tandasnya.
Tim Totabuanews