TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU — Selama Ramadhan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemeirntah Kota (Pemkot) Kotamobagu dikurangi. Jika sudah dikurangai, maka tidak ada lagi alasan bagi ASN untuk bermalas-malsan.
Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Tahlis Gallang mmeinta ASN tetap semnagat bekerja sambil berpuasa. Untuk saat ini, jam kerja ASN dimulai dari pukul 08.00-15.00 WITA pada Senin-Kamis. Sementara itu, Jumat dimulai pukul 8.00-15.30 WITA. “Biasanya, PNS masuk pukul 08.00, pulang pukul 16.00 WITA. Bulan puasa, pulang lebih cepat tetapi masuk tetap pukul 08.00 WITA,” katanya.
Menurutnya, ketentuan jam kerja itu mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi No 20 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri selama Ramadan. “Dimaklumi, diawal-awal puasa kondisi badan bisanya terasa lemas, tapi hal itu tidak menjadi alasan untuk menurunkan semangat kerja. Justru bulan puasa harus dijadikan momen untuk meningkatkan produktivitas dalam bekerja dengan niat beribadah,” ucapnya.
Untuk menegakkan kedisiplinan pegawai, Tahlis mengaku akan terus melakukan pemantauan kepada para pegawai di lingkungan Pemkot Kotamobagu. “Jika ditemukan pegawai yang melanggar, sanksi akan diberikan, mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan,” tandasnya.
Tim Totabuanews