TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop-UKM) Kotamobagu saat menggelar Inspkesi Mendadak (Sidak), mendapati salah satu toko di Keluarahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat, diduga menjual bahan makan dan minuman yang sudah kadaluarsa atau Expired.
Kepala Dinas, Herman Aray mengatakan, toko yang ditemui menjual bahan makan jinis Kaldu Bakso dan Susu Bebelac yang kadaluarasa, yakni toko Tita. “Dua bahan makanan dan minuman yang kita temui sudah kadaluarsa di Toko Tita,” ungkap Herman Aray saat dkonfrimasi sejumlah awak media, kemarin.
Menurutnya, pihaknya akan melayangkan surat atas hasil temuan tersebut, kepada pemilik toko. “Yang bersangkutan akan kita undang ke-kantor. Dan akan diberikan pembinaan dulu kepada pemilik toko,” ujarnya.
Ia mengaku, jika toko tersebut didapati kembali menjual bahan yang tak layak dijual atau sudah kadaluarsa, maka pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksio tegas berupa pentupan usaha. “Untuk sanksi karena menjual bahan kadaluarsa atau membahayakan kesehatan. Itu, kita akan koordinasi dulu dengan instansi terkait. Intinya, jika pemilik usaha itu, ditemui kembali menjual bahan kadaluarsa, kita akan berikan sanksi tegas berupa penutupan usaha,” tandasnya.
Diketahui, bahan makan dan minuma kadaluarasa yang ditemui di Toko Tita, dibawah ke kanotr Dinas Perdagangan Koperasi-UKM untuk diperiksa.
Konni Balamba