TOTABUANEWS, BOLMONG – Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow akan meninjau kembali pemberlakukan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). nantinya untuk lahan tidur di tiap desa, akan dikenakan pajak progresif.
“Lahan yang tidak ditanami, akan diberlakukan pajak progresif. Akan dikenakan tiga kali lipat. Kalau tidak pakai, berikan ke masyarakat agar mereka menggarapnya. Agar petani bisa bekerja,” ujar bupati, Kamis (8/6/2017).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, indikator fiskal daerah adalah Pendapatan Asli Daerah. Pajak Bumi Bangunan merupakan hal paling potensial di Bolmong.
“Bolmong daerah yang luas. Harus optimalkan, Kami akan mendata ulang dan menghitung kembali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” ujarnya saat diwawancarai usai pelantikan.
Masalah yang umumnya terjadi di daerah yakni nilai NJOP yang berlaku merupakan data tak terbaharui yang diserahkan ke KPP Pratama. Jika diverifikasi kembali, NJOP pasti meningkat.
“Negatifnya kalau tak perbaiki, pengadaan bangunan fisik nantinya, NJOPnya di bawah. Aturannya, pengelolaan tak boleh tiga kali dari NJOP. Nilai jual masyarakat pun tak sesuai,” terangnya.
Ketika NJOP naik, otomatis PBB akan naik. Terkait retribusi, aturannya tak boleh ada pungutan tanpa ada aturan. Aturan dari Kementerian Keuangan misalnya masih bersifat umum.
“Tak mengatur secara spesifik. Sehingga harus identifikasi kembali peraturan daerah yang ada. Pada prinsipnya kerja sekda itu membantu menyiapkan administrasi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan pada masyarakat. Sekda melakukan secara administrasi kebijakan bupati,” tutupnya.
Data yang berhasil dirangkum, hingga 2017 ini, dari total 124 017,73 hektar lahan Areal Penggunaan Lain yang terdata, hanya 32.367 hektar atau sekira 26 persen saja yang terdata dalam PBB Bolmong.
Sedangkan dari 15 kecamatan yang ada di Bolmong, hampir semuanya belum mencapai 50 persen untuk penyetoran PBB.
Peliput: Ebby Makalalag