TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Sanksi tegas akan diberikan kepada pemilik toko Paris Superstore Kotamobagu, jika terbukti menjual kurma berkutu seperti pengakuan salah satu akun facebook Jubir Ali Ktg di medsos.
Hal itu ditegaskan kepala Disperindagkop Kotamobagu Herman J Aray saat dihubungi via seluler.
“Jika sudah ada laporan warga adanya bahan makanan yang tidak layak dan diperjual belikan, maka kami akan langsung turun untuk sidak, besok kami akan turun,” tegas Herman.
Dirinya, menegaskan jika pada Sidak nanti dan ditemukan ada buah kurma yang berkutu maka akan diberikan teguran serta pemanggilan kepada pemilik toko paris super store. “Kami akan berikan teguran dan jika masih ada temuan lagi maka akan dipanggil ke kantor untuk membuat surat pernyataan,” tukasnya.
Feybi Makalalag