TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan agar tidak ada kegiatan pasar senggol tandingan. Hal itu ditegaskan Asisten II Pemkot Kotamobagu Gunawan Damopolii Kamis (15/06) kemarin.
“Saya ketua panitia pasar Senggol di Poyowa. Tentu kalau ada aktivitas pasar Senggol lainnya, itu diluar dari kewenangan kami,” katanya.
Selain itu kata Damopolii, saat ini Pemkot telah mengeluarkan surat edaran larangan bagi para pengusaha atau pemilik tenda (kanopi), yang ada di wilayahnya.
Dalam surat tersebut, berisi tentang larangan agar pengusaha kanopi untuk tidak menyewahkan tenda dengan tujuan menggunakan fasilitas umum yang tak berizin, terlebih untuk aktivitas Pasar Senggol.
Surat bernomor 005/Sekda-KK/135/VII-2017 tertanggal 14 Juni 2017, ditujukan kepada pemilik usaha Kanopi/Tenda yang ditandatangani Asisten II Gunawan Damopolii atas nama Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara.
“Iya benar, surat edarannya sudah kita kirim ke pemilik kanopi atau tenda,” kata Gunawan saat dikonfirmasi, kemarin.
Ia mengatakan, akan ada sanksi bagi pemilik kanopi yang menyewakan kanopi atau tenda terlebih digunakan untuk kegiatan Pasar Senggol. Menurutnya, aktivitas pasar senggol yang memiliki izin hanya ada di Desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Tim Totabuanews