TOTABUANEWS, BOLMONG – Wakil Bupati (Wabup) Bolmong, Yanny Ronny Tuuk Sth MM meminta Sidang Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dilaksanakan, pekan depan.
Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang belum tuntas di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera diselesaikan. Paling lambat 30 hari atau satu bulan.
“Saya harap ini menjadi perhatian SKPD, sesuai petunjuk bupati paling lambat minggu ini sudah menyurat untuk dilaksanakan sidang minggu depan,” ungkapnya.
Dirinya berharap, agar jangan sampai terjadi seperti tahun lalu. Dan yang tidak ada tindak lanjut penuntasan TGR secepatnya dikembalikan, ini sesuai rekom yang diberikan bupati. “Jika tidak bisa menuntaskan temuan ini, seluruh pejabat sruktural eselon ll tidak bisa ditempatkan di dinas masing-masing,” tegasnya.
Dijelaskanya Rp 23 Miliar temuan bagi pejabat struktural yang kena audit BPK tidak ada alasan lagi. “Tidak ada cerita atau alasan apapun, dan jika tidak dikembalikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak bisa ditempatkan di jabatan struktural Pemkab Bolmong. Tidak boleh sampai lewat satu bulan, ini tegas sesuai perintah bupati,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Abdul Latif mengungkapkan, pihaknya saat ini sudah mulai membuat surat undangan untuk disebarkan kepada pihak ketiga. “Kami sudah membuat surat untuk disebarkan. Dan yang akan diundang masi ada liima perusahaan, dan yang lainnya telah menyelasaikan TGR ini,” bebernya.
Ditambahkan, jika pihak perusahan tidak mengindahkan atau tidak hadir dalam sidang. Maka sesuai petunjuk Bupati pihaknya akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Jika mereka yang diundang tidak merespon ataw tidak menghadri sidang majelis, berarti itu kesalahan mereka sendiri yang akan berurusan dengan pihak Kepolisian. Ini sesuai instruksi dan petunjuk bupati dan wabup, agar tidak ada lagi hal seperti ini terjadi kedepan, demi Bolmong yang Hebat nantinya,” tutupnya.
Peliput: Ebby Makalalag