TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, terus mengawasi keberadaan dan pemanfaatan inventaris daerah, baik yang dipegang pejabat maupun yang berada di perkantoran.
Menurut Kepala Bidang Aset, Sugiarto Yunus, salah satu langkah dalam mengawasi hal tersebut, adalah menyurati seluruh instansi Pemkot, untuk pelaporan barang inventaris. Yang kondisinya masih bagus maupun rusak diminta dilaporkan. “Sudah ada enam SKPD yang masukan laporan. Setelah laporannya masuk, maka kami akan turun untuk melakukan verifikasi. Jadi barang seperti kursi, meja, AC, laptop dan lainnya kami periksa. Yang rusak, harus dilaporkan juga agar pada saat pembahasan anggaran, bisa diusulkan kembali,” kata Sugiarto, kemarin.
Ia menambahkan, Jika ada aset milik daerah yang hilang, prosedur pelaporannya pun berbeda dengan barang rusak. Lanjutnya, pemegang barang harus bertanggungjawab atas kehilangan tersebut. “Jika hilang, ada proses hukumnya sesuai undang-undang ASN. Karena sudah dibuat pernyataan saat penyerahan barang inventaris tersebut di setiap SKPD. Jadi yang tanggung jawab adalah kepala SKPD-nya,” tandasnya.
Hal senada juga ditegaskan Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Adnan Masinae. Menurutnua, Pemerintah akan menindak ASN yang tidak bertanggungjawab atas penggunaan inventaris daerah. “Apalagi kalau ada laporan masyarakat, langsung itu (ditindak). ASN harus memberi contoh dan menjadi teladan di tengah masyarakat,” ujarnya belum lama ini.
Tim Totabuanews