TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Satu Nara Pidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotamobagu, meninggal dunia. Dari hasil keterangan Dokter Napi tersebut meninggal karena sakit.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tim Totabuanews, Napi yang meninggal atas nama Emil Manuhurapon (57) warga Desa Poigar, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang mongondow (Bolmong). Em menjadi Napi dalam kasus pengerusakan dan pengancaman dan divonis 1,4 tahun. Dia dijerat pasal 406 ayat 1 dan masuk di Rutan Kotamobagu pada (27/11/2016), sebelum meninggal, Napi tersebut sudah menjalanin hukuman tahanan badan selamah 8 bulan.
Em meninggal di Poliklinik Rutan kotamobagu. Pada Rabu (02/08/2017) kemarin. sekita pukul 8:30 Wita yang sebelumnya mengeluh sakit dan munta-munta darah.
Kepala Rutan Kotamobagu, Anton Heru Susanto Bc IP. Saat dikmonfirmasi melalui Kepala Sub Pengelolaan Rutan Yos Sumendap. mengatakan, Pihaknya membenarkan bahwa ada salah satu Napi yang meninggal dunia.
“Napi yang meninggal tersebut sudah lama muntah muntah dara, dan sempat dibawah ke Poliklinik yang ada di dalam Rutan, keterangan dari hasil rekam medis, Napi tersebut meningal karena mengindap penyakit TBC,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini. Rabu (02/08/2017) kemarin.
Lanjut Yos mengatakan, pagi tadi sebelum meninggal Napi itu masi dirawat di poliklinik, pihaknya akan melarikanya ke rumah sakit namun sayangnya, nyawanya sudah tidak bisah tertolong.
Yos menambahkan, Kejadian tersebut langsung kita laporkan kepada keluarga Napi dan Pihak Kepolisian, kemudian tidak lagi di otopsi karena keluarga menolak, keluarga juga mengatakan dirinya memang sudah lama mengalami penyakit yang dideritanya.
Tim Totabuanews