TOTABUANEWS, BOLSEL- Tiga tahun tak ikuti Rapat Anggaran Tahunan (RAT), 63 unit koperasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) ditutup.
Sebagaimana ditegaskan Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Muksa Kunsi, keputusan tersebut, sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Badan Koperasi. Di mana menurut Muksan, sesuai aturan, koperasi yang aktif wajib memiliki dokumen RAT selama dua tahun berjalan.
“Padahal, imas dari RAT ini untuk Koperasi itu juga sendiri. RAT adalah syarat utama untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Koperasi,”ujarnya.
Menurutnya, melalui dokumen RAT pihaknya akan mengetahui untung ruginya sebuah koperasi. Selain itu, berfungsi sebagai alat evaluasi perubahan pengurusan koperasi.
“Jadi koperasi tidak boleh mengabaikan RAT agar tidak menghalang peningkatan koperasi,” kata Muksan.
Dijelaskannya, tujuan pendirian koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahtaeraan anggota. Makanya, Disperindagkop dan UKM terus melakukan pembinaan dengan cara mengandeng Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).
Saat ini ada lima koperasi yang masih aktif yakni Koperasi di Desa Posigadan, Salongo, Kombot, dan di Kecamatan Bolaang Uki.
“Lima koperasi ini tetap aktif dan berkembang, dan kami siap memfasilitasi,” kata Muksan.
Koperasi yang memenuhi persyaratan bisa mengajukan permohonan bantuan modal ke kementerian koperasi. Pengajuannya harus sesuai dengan syarat yang diminta yaitu wajib memiliki dokumen RAT dua tahun berturut-turut.
“Struktur organisasinya juga harus jelas harus ada legitimasi dari notaris, sebab bunganya kecil,” kuncinya.
Tim Totabuanews