TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Ditetapkannya inisial HSM salah satu tersangka kasus Masjid Raya Baitul Makmur (MRBM), oleh Kejaksaan negeri Kotamobagu, ternyata memberikan reaksi kepada salah satu oknum mantan pejabat Kotamobagu, Hidayat Mokoagow. Pasalnya, Mokoagow yang pernah menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan MRBM ini, merasa kalau dirinya tidak bersalah atas kegiatan tersebut.
Hal ini diungkapkannya saat mengunjungi Kantor TotabuaNews, Minggu (10/02/13) saat dikonfirmasi soall inisial HSM yang di sebut sebagai salah satu tersangka.
“Saya merasa tidak bersalah atas kegiatan itu. Dan saya tidak merasa gentar apabila inisial HSM itu adalah saya”. kata Mokoagow. Mokoagow mengatakan lagi, pada waktu dirinya menjadi Kabag Kesejahteraan Ekonomi Kotamobagu, saat itu terdapat sejumlah besi tua hasil dari pembongkaran MRBM,yang telah dijual dan hasil penjualanya diserahkan ke ketua BTM Kotamobagu Hasan Mamonto.” Kira2 sekitar 60an juta harga dari penjualan besi tua ini, telah diserahkan ke ketua BTM, dan ini berdasarkan konsultasi dengan Walikota dan Ketua BTM pak Hasan Mamonto, untuk dana pemeliharaan masjid,” ujar Mokoagow.
Disisi lain Mokoagow tidak menerima keputusan dari pihak kejaksaan Kotamobagu yang secepat itu telah menetapkan tersangka kasus MRMB,” Dalam menetapkan tersangka itu harus dilengkapi dulu bukti-buktinya, dan semuanya diperiksa, tapi kenapa pak hasan belum diperiksa, langsung saja kejaksaan menetapkan tersangkanya.
Saya punya bukti-bukti surat penyerahan dana itu ke pak hasan,” terang Mokoagow yang didampingi Istrinya itu. Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah menetapkan tersangka kasus MRBM tanggal 1 Februari 2013, yakni, HSM, RL dan JM.
Dimana dari ketiga tersangka itu, dua diantaranya HSM dan RL diduga merupakan PNS Kotamobagu dan JM adalah kontraktor. (erwin/Jm)