TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) amankan sejumlah spanduk, yang sudah lewat batas waktu pemasangan alias kadaluarsa Rabu (09/08/2017).
Pantauan Totabuanews, Satpol PP telah mengamankan puluhan spanduk dititik berbeda dan langsung dibawa ke kantor untuk didata.
Menurut Kadis Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Dolly Djulhadji itu sudah merupakan aturan. Dimana setiap spanduk yang telah kadaluarsa harus dicabut.
“Memang spanduk yang telah lewat waktu pemasangan wajib dicabut,”kata Dolly.
Dia menghimbau kepada pelaku usaha atau titik dimana dicabut spanduk mereka, agar bisa menggantinya lagi.
“Diharapkan mereka mengganti spanduk menjelang 17 Agustus yang merupakan hari kemerdekaan Indonesia,” tandasnya.
Tim Totabuanews