TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Proses mediasi antara pihak Pemkab Bolmong Utara dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dengan CV Felinda Jaya, di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Senin (11/02/2013) siang berakhir deadlock. Hal ini menyusul tidak adanya kesepakatan dari kedua belah pihak terkait dengan gugatan yang diajukan oleh CV Felinda kepada Pemkab Bolmong Utara, sebagai akibat dari pembatalan yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) atas kemenangan perusahaan tersebut, dalam proyek pengadaan mesin es, dengan bandrol anggaran Rp 2, 174.000.000 melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Tugas Pembantuan ( APBN –TP) tahun 2012 lalu.
Feli Ibrahim (41) Direktur CV Felinda mengatakan kalau mereka merasa keberatan dengan pembatalan tersebut.
Pembatalan oleh pihak DKP Bolmong Utara ini dikatakan Feli, bermula pada saat dirinya dinyatakan tidak memenuhi kriteria spesifikasi barang yang dilelang. Akan tetapi setelah di sesuaikan dengan spesifikasi petunjuk tehnis pengadaan barang, ternyata barang yang dilelang tersebut sama seperti apa yang dimilikinya.
“ Yang saya terima bukan surat perjanjian kontrak, tapi surat pembatalan pemenang. Padahal, saya sudah mengadakan barang sesuai dengan spesifikasi yang tertera di Juknis pengadaan barang ( drum spec OD X L ) , tapi menurut kadis itu tidak sesuai, dan saya sudah mengalami kerugian miliaran rupiah,“ jelas Feli.
Namun di tempat yang sama Kadis Perikanan dan Kelautan Bolmut Ramlan Pontoh, saat ditanyai sejumlah wartawan tentang dasar yang menjadi pembatalan terhadap pemenang tender itu, dirinya mengatakan bahwa pihaknya sebagai Kuasa Pengguana Anggaran (KPA) melihat spesifikasi yang ditawarkan oleh pihak ke tiga itu tidak sesuai, “ Karena saya selaku KPA jadi saya diberikan kewenangan untuk melihat spesifikasi yang ditawarkan oleh pihak ke tiga, dan saya lihat itu tidak sesuai dengan spesifikasi. Dan untuk gugatan ini, kami siap memberikan jawaban,” imbuh Pontoh.
Sementara itu Ketua panitia lelang pengadaan mesin es, Yulianti Korompot, saat di minta keterangan melalui via telepon, memberikan pernyataan bahwa pada pada saat lelang, Kepala DKP Bolmong Utara, tidak memberikan kepadanya Juknis yang menjadi acuan dalam pengadaan barang tersebut.
“Saya tidak diberikan Juknis oleh Kadis pada saat proses lelang, nanti saya baca juknisnya pada saat CV Felinda melayangkan proses gugatan di pengadilan. Tapi saya bersyukur Alhamdulillah bahwa spesifikasi barang yang diadakan oleh pemenang tender telah sesuai,” ujar Yuli.
Ditegaskan juga oleh Yuli, dirinya juga siap untuk dijadikan saksi dalam perkara tersebut, “Saya siap menjadi saksi dalam sidang itu, apabila diperlukan oleh pengadilan,” kuncinya. (erwin/jun)