Deprov Gelar Paripurna Penetapan Perda APBD Sulut 2016

0
59

ADVETORIAL, MANADO – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2016, dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (20/07) sekira pukul 14.00 Wita.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara , Andrei Angouw didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Marthen Manopo dan Wenny Lumentut.

Turut hadir juga Wakil Gubernur Sulawesi Utara,Drs.Steven O.E Kandouw , Forkopimda , Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara , Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara , Kepala BIN, Kepala BPK, Kepala BNN, Kepala Bakamla, Rektor Universitas Sam Ratulangi, SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulut, serta Insan Pers.

Dalam sambutannya , Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Drs.Steven O.E Kandouw menyampaikan banyak terima kasih kepada mitra kerja legislatif atas diterima dan diputuskannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016 menjadi Perda. “Atas nama Gubernur Sulut, Kami memberi apresiasi dan menyampaikan terima kasih atas kerja keras, tekun dan kritis dari teman-teman Anggota DPRD Sulut, yang melakukan rapat pembahasan Ranperda yang diajukan hingga diputuskan Ranperda ini menjadi Perda, dan diberikan kesempatan memberi tanggapan terhadap pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Sulut terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemprov Sulut Tahun Anggaran 2016,” ujar Kandouw

Lanjut dikatakan Kandouw , Pemerintah Provinsi Sulut dibawah kepemimpinan ODSK akan tetap memperhatikan berbagai kritikan dan masukan yang membangun dari DPRD Sulut demi kesejahteraan masyarakat.

Kandouw juga mencatat sejumlah masukan daripada fraksi-fraksi di DPRD Sulut untuk perbaikan lebih lanjut kedepan seperti mengidentifikasi dan memverifikasi sejumlah aset baik aset bergerak maupun tidak bergerak, yang menjadi milik Pemprov Sulut yang hingga kini perlu mendapat kejelasan, termasuk didalamnya instansi mana yang memiliki kewenangan untuk mengelola aset milik Pemprov Sulut itu.,

“Masalah aset memang kita akui dalam temuan- temuan BPK masih banyak masalah aset yang harus kita dalami, dan sikapi, cari, perbaiki, identifikasi ,akumulasi  bersama dan tetapkan sebagai pemilikan kita. Bapak Gubernur selalu menyampaikan, saya masih ingat betul tahun lalu kepada Dewan yang terhormat  ini untuk membentuk Pansus Aset, mudah-mudahan tahun berjalan ini walaupun banyak agenda-agenda yang akan dilakukan Pansus Aset ini harus kita tingkatkan,” pinta Wagub

Selain itu, DPRD Sulut juga memberi masukan kepada OD-SK terkait masih kurangnya disiplin para Aparatur Sipil Negara(ASN) di lingkup Pemprov Sulut, termasuk bagi pejabat yang tidak hadir saat rapat dengar pendapat pembahasan program dan anggaran di DPRD Sulut.

“Bapak Gubernur bilang harus hadir  dalam rapat dengar pendapat ini, supaya dalam rapat dengar pendapat ini banyak hal yang ditemukan selain membahas subtansi juga bapak ibu anggota dewan terhormat bisa memberikan rekomendasi kepada petugas-petugas yang ditugaskan dibeberapa SKPD mampu atau tidak , dan khususnya Eselon II yang tidak hadir ini akan menjadi catatan penting bagi kami dan pertimbangan untuk mengevaluasi kinerja dan sikap mereka,” tandasnya

Untuk itu ,sesuai aturan, ASN enam bulan setelah pelantikan akan dievaluasi yang mengarah pada reposisi.

Disisi lain dengan berbagai kritik dan saran serta masukan yang membangun,  Kandouw berharap sinergitas antara Pemprov Sulut dan DPRD Sulut, terus termasuk demi kesejahteraan masyarakat Sulut dalam upaya merealisasikan program Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan(ODSK).

Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Rocky Wowor selaku perwakilan Banggar DPRD Sulut membacakan hasil sinkronisasi hasil pembahasan mitra kerja eksekutif bersama komisi-komisi di DPRD dengan Banggar terkait Pelaksanaan APBD Pemprov Sulut Tahun Anggaran 2016.

Kemudian dilanjutkan dengan pernyataan pendapat akhir fraksi-fraksi, dimana Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut diterima oleh semua fraksi untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.