TOTABUANEWS, MANADO – Pilkada serentak yang akan dilaksanakan tahun 2018, DPRD Sulut mengingatkan penjabat kepala daerah harus netral dalam menjalankan tugasnya memimpin daerah. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I, Ferdinand Mewengkang.
Politisi Gerindra dari dapil Manado ini mengingatkan Pemerintah Provinsi, khususnya Gubernur Sulut Olly Dondokambey untuk memperhatikan syarat-syarat dalam menunjuk penjabat bupati/wali kota bagi daerah-daerah yang akan melaksanakan Pilkada.
Mewengkang mengakui kewenangan penunjukan dan penempatan penjabat kepala daerah adalah hak prerogatif gubernur. Namun harus diingatkan adalah track record pejabat yang akan ditunjuk harus baik, profesional dan tentunya netral.
“Pejabat yang akan ditunjuk harus netral dalam tiga tugas utama, yakni menyelenggarakan Pilkada, menjalankan pemerintahan serta menyiapkan anggaran. Ini pun harus netral,” ungkap mantan birokrat ini.
Diketahui enam daerah kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada yaitu
Kabupaten Minahasa, Mitra, Talaud, Sitaro, Bolmut dan Kota Kotamobagu.
David Rumondor