TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU — Bangunan Masjid Raya Baitul Makmur (MRBM), yang kini sedang dalam pengerjaan perampungan rupanya tak masuk dakam penertiban IMB.
Sebab, Jika dipersoalkan Garis Sempadan Jalan (GSJ) / Garis Sempadan Bangunan (GSB), maka bangunan MRBM tidak termasuk pada penertiban IMB. “Karena GSJ/GSB untuk jalan Ahmad Yani, diukur dari As jalan ke pintu utama bangunan sepanjang 18 meter. Sementara ukuran pintu utama MRBM dan badan jalan ada berkisar 50 meter lebih, makanya tidak masuk dalam penertiban,” kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU-TR), Shopian Hatam, kemarin.
Ia menambahkan, untuk bangunan lainnya yang terpajang di depan MRBM tidak dihitung sebagai bangunan utuh, sebab kata Sophian itu hanyalah sebuah teras, yang telah dijelaskan melalui aturan IMB. “Bangunan di depan MRBM itu adalah Entrens sesuai juga Perda, atau teras yang tidak ditutup dengan dinding, ini juga termuat dalam Perda Bangunan Gedung,” katanya menjelaskan.
Sementara, untuk jalan terminal menuju perempatan bundaran Paris, dijelaskan Sophian akan diukur dari dua sisi. “Itu masuk dan akan diukur dengan dua sisi jalan,” ungkap Sophian.
Tim Totabuanews