Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Rio Lombone melalui Kabid Anggaran, Helfrits Lahimade PMK ini menjadi dasar bagi Pemkot Kotamobagu melalui BPKD, untuk merealisasi untuk pencairkan dana di triwulan IV menggunakan APBDP.
Lanjutnya menjelaskan, sesuai dalam PMK, total yang harus disiapkan Pemkot di tahun anggaran 2017 ini sebesar Rp39 miliar. Namun untuk APBD induk lalu Pemkot baru menganggarkan sekitar Rp7,2 miliar. Artinya di APBDP ini masih butuh Rp30an miliar lagi.
“Itu sudah aturan dari Pemerintah pusat. Jadi mau tak mau Pemerintah daerah harus menganggarkan 10 persen dari DAU. Di APBD 2017 lalu Pemkot baru menganggarkan sebesar 8 persen saja. Sisanya akan dianggarkan di APBDP ini. alokasi 10 persen ini juga berlaku ditahun-tahun selanjutnya,” jelasnya kepada sejumlah wartawan.
Terpisah, Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Hamka Monigi mengatakan masih akan menunggu juknis tentang pengunaan ADD tersebut. “Kami masih menunggu juknisnya. Saat ini anggaran sedang dibahas di BKPP,” ujarnya.