TOTABUANEWS, BOLMUT– Ketua Komisi Pemiliham Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolmut, Faisal Husin menegaskan bahwa pleno kemarin, tentang Penetapan syarat calon perseorangan, sudah sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentu apa yang kita akan plenokan bersama baik saya dan angota tetap merujuk pada mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Faisal.
Dan soal penyesuain pleno dijelaskanya KPUD merujuk pada UUD Pilkada serentak 2018.
“penetapan ini sudah menyesuaikan Pleno di seluruh Indonesia yang melakukan Pilkada serentak 2018 mendatang,” jelas Faisal.
Ditambahkanya, bahwa pihak KPUD mengacu ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir pada Pemilihan Gubenur (Pilgub) 2015 kemarin, tercatat ada 5609 DPT dan KPUD, sehingga menyimpulkan persentasenya harus 10 persen dari jumlah DPT untuk syarat dukungan calon perseorangan.
“Maka menjadi asas kepatutan KPUD Bolmut untuk melakukanya sampai pada pilkada 2018 ini,” singkat Faisal.
Peliput : Fadlan Ibunu