TOTABUANEWS, BOLMONG – Empat Peraturan Daerah (Perda) di Bolmong dipastikan dicabut. Ini untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, tentang Pencabutan Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2009, tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2009, tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Sehingga peraturan daerah Bolmong Nomor 19 tahun 2011 tentang Restribusi Izin Ganguan perlu dicabut.
Menurut Erni Mokoginta, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bolmong, berdasarkan keputusan Gubernur Sulut nomor 132 tahun 2016, tentang pembatalan beberapa Perda Kabupaten Bolmong di pandang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dibatalkan.
“Pemkab sudah menindaklajuti sesuai edaran Menteri. Kami sudah keluarkan surat pengusulan pencabutan peraturan, tinggal mau diajukan ke DPRD Bolmong untuk dibahas dan dilakukan penghapusan,” jelasnya.
Peliput: Ebby Makalalag