TOTABUANEWS, BOLMUT – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menjelaskan kerusakan bangsal pengelolaan ikan yang terletak di Desa Tombulang Pantai, Kecamatan pinogaluman bukan lagi menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten.
Hal tersebut di katakan langsung, Kepala Dinas DKP Bolmut, Viktor Nanlessy kepada TOTABUANEWS, Selasa (19/9/2017).
“Aset tersebut telah diserahkan kepada pemerintah desa setempat, sehingga segala konsekuensi terhadap perawatan bangunan tersebut sudah menjadi kewenangan pemerintah desa setempat,”ujar viktor
Dijelaskanya, bangunan tersebut merupakan realisasi atas bantuan Pemerintah pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013.
“setelah selesai pembangunan, Pemkab telah menyerahkan sepenuhnya asset tersebut kepada Pemerintah Desa lewat berita acara yang ditandatangani pihak Pemkab dan Pemerintah Desa setempat”, jelasa Viktor.
Peliput : Fadlan Ibunu