TOTABUANEWS.COM, MANADO –Munculnya aturan baru yang diterapkan di Gedung DPRD Sulut saat ini, sangat ketat sekali. Pasalnya, mereka memperketat pemeriksaan terhadap setiap orang yang masuk dalam kantor, tak terkecuali para wartawan. Dimana, setiap orang yang akan masuk gedung rakyat harus mengisi daftar hadir, meninggalkan kartu pengenal seperti (KTP/SIM) lalu ditukar dengan kartu tamu.
Terkait hal ini, Ketua DPRD Andrei Angouw yang dimintai tanggapan menjelaskan, ini hanya masalah aturan yang baru.
“Karena kita tidak mau ada kriminal datang kamari. Jang kage so ada apa-apa di dalam. Apalagi dalam ruang hanya satu-satu orang. Jadi harus diatur,” jelas Angouw saat diwawancarai, Senin (9/10/2017).
Pemberlakuan aturan ini, ungkap Angouw, pihaknya menyuruh Sekretaris DPRD (Sekwan) untuk mempelajari aturan yang ada di Sekretariat DPRD (Setwan) yang lain.
“Yang jelas aturan ini kita adopsi dari Setwan Sumatera Selatan (Sumsel) dan DPR RI. Tapi tidak sama persis dengan aturan mereka,” terangnya.
“Intinya, kita tidak membatasi para wartawan masuk. Sapa yang batasi. Kalau dibatasi itu salah. Kan kalau rapat terbuka bisa dipanggil. Sedangkan saja kita pigi di DPR RI tunggu di depan, kase maso kartu, tunggu staf datang kong nae sama-sama,” sambung Angouw.
Disinggung akses masuk Gedung DPRD lebih ketat dari Kantor Gubernur, menurut dia, setiap instansi pemerintah bedah aturannya.
“Saya tidak tahu persis Kantor Gubernur seperti apa. Di sini kan kita banyak. Dorang di sana cuma protect pa gubernur,” ungkap ketua DPRD.
Dirinya berharap, para wartawan bisa ada pengertian.
“Jangan berlebihan. Kita lia so serang kiri-kanan. Kan sudah tidak cantik juga. Coba ba cerita deng sekwan. Dorang yang urus dia pe detail-detail,” tutup Angouw. (Dvd)