Ini Persyaratan Sewa Rusunawa di Gogagoman

0
130

TOTABUANEWS.COM, KOTAMOBAGU- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), saat ini mulai menyewakan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), yang terletak di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat (Kobar). Rusunawa milik Penerintah Kotamobagu (Pemkot) ini, akan disewakan kepada warga Kotamobagu yang belum memiliki Rumah.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kotamobagu, Imran Amon melalui Kepala Bidang Perumahan, Chelsia Paputungan, menjelaskan, bahwa Rusunawa itu diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rusunawa Pemkot.

“Tarif untuk kamar yang ada di lantai satu, 400 ribu rupiah, lantai dua, 350 ribu rupiah, dan lantai tiga 300 ribu rupiah. Harga ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Ayat 2, Poin a Perda Nomor 10 Tahun 2017. Rusunawan ini juga dijaga ketat 1×24 jam,” kata Chelsia, Selasa (17/10/2017).

Menurut Chelsia, persyaratannya bagi warga yang ingin menyewa Rusunawa ini sangat mudah.

“Persyaratannya, Hanya membawa foto copy KTP, kartu keluarga, buku nikah bagi yang telah menikah, dan tentu harus berdomisili di wilayah Kotamobagu. Karena Rusunawa diprioritaskan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah, calon penyewa juga harus melampirkan surat keterangan belum memiliki rumah tinggal dari kelurahan/desa,” ujarnya.

Lanjutnya, Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut, warga diminta segera menghubunginya, atau langsung datang ke Kantor Dinas PRKP.

“Datang saja langsung ke kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kotamobagu, di Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 22, atau bisa dengan menghubungi kontak person kami di nomor 085256465353/08114326440,” jelasnya.

Peliput: Gery Liangga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.