TOTABUANEWS.COM, KOTAMOBAGU- Pemerintah pusat telah menghilangkan izin gangguan (HO), izin tempat usaha dan izin prinsip bagi usaha kecil menengah (UKM), lewat Permendagri Nomor 19 tahun 2017. Hal itupun langsung ditindaklajuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Hal itu dikatakan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kotamobagu, Noval Manoppo, kata dia, dengan kebijakan tersebut pihaknya hanya menarik retribusi untuk penerbitan (IMB).
“Yang tinggal ditarik retribusi itu adalah IMB. Tetapi, target pendapatan asli daerah dari IMB ini tertata di Dinas PU. Di PTSL hanya melayani proses pengajuan permohonan dari pemohon,” Kata Noval, Kamis (26/10/2017).
Menurut Noval, pihaknya tetap akan melayani proses pengurusan seluruh izin, meski pun sudah tidak ada pungutan biaya resmi.
“Dicabutnya pungutan dari setiap izin ini mengakibatkan pendapatan asli daerah yang ditargetkan di PTSP sudah tuntas direalisasikan secara otomatis,” jelasnya.
Diketahui, Pemerintah pusat telah menghilangkan izin gangguan (HO), izin tempat usaha dan izin prinsip bagi usaha kecil menengah (UKM) lewat Permendagri nomor 19 tahun 2017.
Hal ini dimaksudkan guna harmonisasi peraturan yang selama ini menjadi hambatan dalam proses perizinan baik usaha menengah kecil maupun besar.
Peliput: Gery Liangga