TOTABUANEWS, BOLTIM – Penyaluran Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap dua di Boltim, dari 80 desa baru empat desa yang dapat rekomendasi proses pencairan dana. Sementara 75 desa anggarannya masih ditahan Pemkab Boltim.
Diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Boltim Linda Roringkon, instansinya hingga kemarin, Rabu (25/10/2017), baru memproses lima permohonan pencairan dandes an ADD tahap dua. “Lima Desa telah memasukan permohonan, tapi baru empat Desa yang diberikan rekomendasi pencairan dana desa,” kata Roringkon.
Untuk dapat diproses, Pemerintah desa harus melengkapi sejumlah persyaratan yang harus dimasukkan. “Sangadi harus melengkapi syarat, Ada banyak yang harus lengkap untuk dapat rekom proses pencairan, dan itu kita tunggu dari desa,” tambahnya.
Linda menjelaskan, di antaranya laporan realisasi penggunaan dandes dan ADD tahap I. “Diantaranya syarat Laporan pertanggungjawaban tahap I harus lengkap dan jelas. Baru tahap kedua akan dicairkan oleh Pemkab,” tandas Roringkon.
Terkait laporan pertanggungjawaban tahap I, dokumennya adalah yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat. “Dokumen Lampirkan keterangan dari Inspektorat, bahwa telah dilakukan pemeriksaan dan perbaikan sesuai pokok hasil pemeriksaan Inspektorat, Pajak PBB harus lunas 100 persen. Sekaligus data nominatif aparatur desa yang telah diperbaharui, dimasukkan bersamaan, jika lengkap pastibakan dicairkan,” jelas roringkon.