ADVETORIAL, MANADO – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara nomor 3 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah(RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2016-2021 dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara,Selasa (17/10) sekira pukul 10.00 Wita.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut,Andrei Angouw didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut,Stevanus Vreeke Runtu,Marthen Manopo,dan Wenny Lumentut.
Turut hadir juga Wakil Gubernur Sulawesi Utara,Drs.Steven O.E Kandouw,Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara,Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara,Forkopimda,Rektor Universitas Sam Ratulangi,Kepala BIN,Kepala BNN,Kepala BPK,Kepala Bakamla,SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulut,serta Insan Pers.
Dalam sambutannya,Wakil Gubernur Sulawesi Utara,Drs.Steven O.E Kandouw mengatakan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur diformalkan dalam bentuk perda RPJMD. Visi Misi ini di formulasikan dalam Perda No.3 tahun 2106. Seiring perkembangan waktu ternyata terjadii dinamika seperti perubahan regulasi Pemerintah Pusat.
“Banyak sekali kewenangan perubahan aturan penyeragaman dan lain lain sehingga mau tidak mau Pemprov mengusulkan perubahan atas Perda No.3 tahun 2016 ini,” ujar Kandouw
Rancangan Perda diajukan agar ada penyesuaian dan penyelarasan.Kita optimalkan sasaran mengacu target di akhir periode.Perubahan ini ada beberapa cukup signifikan antara lain,kewenangan urusan pemerintahan,terbentuknya organisasi perangkat daerah baru.
Kandouw mencontohkan satu di antaranya Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil
“Didapati ternyata database kependudukan masih lemah.Belum menunjukan sesungguhnya. Ada warga tidak terdaftar dan memiliki KTP ganda,” pungkas Kandouw
Begitu pun dengan Dinas Komunikasi dan Informasi, Ternyata pemerintah pusat menggalakan E-Government.
“Tapi di Sulut ternyata masih rendah.Data base belum memadai.Itu terintegrasi belum cukup, Pusat data belum terhubung,begitupun komunikasi dan informasi di pedesaan dan kepulauan,” jelasnya.
Ditambahkannya,untuk itu arah kebijakan dan prioritas pembangunan disesuaikan dengan kewenangan daerah Provinsi Sulut dan memperhatikan program prioritas pada perangkat daerah baru.
“Seperti Dinas Komunikasi dan Informatika,Persandian dan Statistik Daerah, Dinas Perumahan,Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Daerah,Dinas Kebudayaan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan KB serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah,” tambahnya
Lanjut dikatakan Wagub,disamping itu juga dilakukan penyesuaian untuk beberapa kinerja perangkat daerah yang berubah karena adanya aturan baru sebagai contoh Permenkes nomor 43 tahun 2016 tentang SPM bidang kesehatan serta indikator kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur yang pada RPJMD awal ditetapkan sebanyak 225 indikator telah disesuaikan menjadi 185 indikator.
“Saya harap kiranya kedepan,kita dapat melaksanakan berbagai kebijakan program dan kegiatan dengan mengacu RPJMD serta sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing untuk bersama membawa masyarakat Sulawesi Utara semakin maju dan sejahtera.” tutupnya sembari mengatakan saya mengajak kita semua,khususnya pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat untuk terus mengawal kebijakan dan program kerja yang tertata dalam RPJMD tahun 2016-2021 hingga akhir pelaksanaannya.
David Rumondor