TOTABUANEWS, HUKRIM – Aparat Kepolisian Polres Bolmong, melalui Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim), Senin (08/01/2018), berhasil mengamankan dua pelaku judi Togel Online (Blog), yakni RK alias Rus (38) warga asal Des Solimandungan Baru (Bolmong), dan ZM alias Zul (51) warga Kelurahan Mongkonai (Kotamobagu).
Penangkapan kepada dua pelaku ini dilakukan, berdasarkan laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktifitas judi Togel. Tidak lama kemudian setelah mendapat Informasi, tim Opsnal dibawah pimpinan Aiptu Alfrets Laheba ini sekitar pukul 22:00 wita, langsung bergerak cepat menuju tempat yang dimaksud, yaitu di Desa Solimandungan Baru. Alhasil, tim Opsnal berhasil mengamankan seorang lelaki RK alias Rus, dengan barang bukti 5 lembar kertas sobekan berisi angka, 1 buku berisi rekapan, satu 1 unit Handpone (HP) merek Samsung, dan uang Tunai sebanyak Rp. 1.150.000.
Pemburuan pelaku judi togel itu belum berakhir sampai disitu. Karena hasil keterangan dari RK alias Rus, ia hanya menjual kemudian rekapan disetor ke Bandar yang ada di Kota Kotamobagu atas nama ZM alias Zul. Tidak mau buruan itu bocor, sekitar pukul 23:00 wita, dari arah Solimansungan tim langsung bergerak cepat menuju (Kotamobagu) tempat yang dimaksud, yaitu di Kelurahan Mongkonai. Dan akhirnya, Bandar itu tidak berkutik saat berada didalam rumahnya. Saat terduga bandar itu diamankan, lelaki itu sedang asik mengisi angka togel di depan laptop. Sehingga tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti 1 unit laptop, 1 buah HP merek Nokia, uang tunai Rp. 146.000, 1 buah rekening BCA berisi uang deposit Togel sebesar 1.306.147.78 ribu rupiah.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas, membenarkan adanya penangkapan dua pelaku judi Togel Online itu. Menurut mantan kasat Reskrim Minahasa Utara ini, dari dua pelaku yang diamankan satu diantaranya terduga Bandar. “Saat ini kedua pelaku judi togel online bersama barang bukti sudah kami amankan di Polres Bolmong. Dari dua orang pelaku itu, satu pelaku berinisial ZM adalah terduga Bandar. Kedua pelaku sementara dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. jika terbukti, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Lukas kepada Media ini, Selasa (09/01/2018).
Foto Gerry Liangga