TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Verifikasi berkas Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Jainudin Damopolii dan Suharjo Makalalag, (Jadi-Jo) sempat dihentikan, setelah dalam verifikasi surat pengunduran diri olah Suharjo Makalalag, sebagai Aparatur Sipil Negara, belum dilampirkan dalam berkas.
Pendaftaran pasangan independen ini harus diskorsing juga hingga pukul 24.00 Wita sebentar malam karena masih ada juga dokumen persyaratan belum lengkap.
Sebelum pukul 24.00 Wita, pasangan ini harus segera melengkapi kekurangan yang ada agar pendaftarannya bisa diterima KPU. “Kita skorsing karena ada beberapa berkas yang belum dilengkapi, jadi pasangan calon harus melengkapi dokumen tersebut,” ujar Ketua KPU Kotamobagu, Nova Tamon.
Dokumen yang belum lengkap di antaranya, surat pengunduran diri Suharjo Makalalag dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukti pelunasan pajak selama 5 tahun terakhir. “Dokumen- dokumen itu harus dimasukkan karena menjadi syarat utama,” kata Nova.
Hingga pukul 12.00 Wita, pasangan JaDi- Jo dan pendukungnya masih berada di kantor KPU Kotamobagu.
Neno Karlina