TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Untuk menghindari dan mengantisipasi terjadinya hal yang merugikan masyarakat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu, mengingatkan agar setiap Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus memiliki legalitas dengan mendaftarkan ke Kesbangpol sebagai mitra dan instansi pemerintah.
Sekretaris Kesbangpol Kota Kotamobagu, M. Hendra Mokodompit mengatakan, Ormas, LSM dan OKP itu harus mendaftar tiap tahun.”Untuk pendaftaran dilakukan tiap tahun, agar dapat terpantau eksistensinya.” katanya, Senin (16/01/18).
Namun untuk Legal formal dari organisasi itu sampai kapan, Hendra mengatakan, itu sesuai dengan yang ada di AD/ART dan di Akta Notaris. “Biasanya di AD/ART dan di Akta Notaris yang menentukan legalnya organisasi. Kalau untuk pendaftaran itu harus tiap tahun. Dan bagi yang ingin melegalkan organisasi harus terlebih dahulu melengkapi persyaratannya,” ujarnya.
Adapun syarat yang harus dilengkapi Ormas, LSM dan OKP sebagai berikut:
1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
2. Akta Pendirian dari Notaris yang memuat AD/ART
3. Program Kerja
4. SK Susunan Pengurus
5. Foto Copy NPWP
6. Foto Copy KTP (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
7. Surat Keterangan Domisili
8. Foto Dokumentasi (Bangunan Sekretariat/Papan Sekretariat)
9. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaporkan Kegiatan Organisasi
Sumber: Badan Kesbangpol Kotamobagu.
Neno Karlina