TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Tidak ada lagi alasan bagi masyarakat wajib pilih di Kota Kotamobagu (KK) tidak terdaftar sebagai pemilih di Pemilihan Walikota (Pilwako) Kota Kotamobagu (KK) 24 Juni 2013 mendatang. Kini tinggal proaktif masyarakat memastikan nama mereka disejumlah fasilitas yang disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Upaya KPU meminimalisir jumlah wajib pemilih tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) patut di acungi jempol. Berbagai gebrakan dilakukan untuk memudahkan masyarakat, mulai dari penyediaan Pusat Informasi Pemilihan (PIP). Masyarakat dapat memastikan melalui Short Message Servise (SMS) atau telepon langsung di nomor 082344222245, apakah terdaftar atau tidak.
Begitu halnya standar umum KPU. Sejak pekan lalu, Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah dipublikasi di 33 kantor desa/kelurahan se-KK. Sehingga masyarakat dapat memantau dan memastikan nama mereka masuk DPS. “Selain publikasi DPS, KPU juga mempersihlakan mengecek nama mereka melalui PIP. Kini tinggal proaktif masyarakat,” kata Sekretaris KPU H Agung Adati ST Msi.
Seperti di Kelurahan Motoboi Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, publikasi DPS sangat membantu masyarakat mengecek nama mereka. “Setiap kesempatan di hajatan, kami menyampaikan agar masyarakat dapat mengecek nama mereka di DPS yang di pampang di kantor kelurahan. Makanya, hampir setiap saat ada-ada saja masyarakat datang disini,” kata Sekretaris Kelurahan Motoboi Besar, Zulfan Pamboile SE, kemarin.
Menurutnya , sejumlah sanggahan diterima pihaknya. “Seperti ini (sambil menunjuk nama di papan publikasi,red), nama hanya beda huruf, tapi orangnya satu,” terangnya. “Semua yang dilaporkan akan ditampung untuk dikoreksi, tapi kami tidak hanya berdasarkan laporan masyarakat, karena petugas PPS juga melakukan pendataan dilapangan,” pungkasnya. (konny/jun)