TOTABUANEWS, BOLMONG – Keberadaan cafe weris di Desa Kopandakan II, Kecamatan Lolayan, menjalankan usaha live musik ternyata belum mengantongi ijin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong dan ijin keramaian dari kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan, salah satu karyawan yang namanya tidak ingin dipublikasikan kepada TOTABUANEWS bahwa selama ini ijin yang di keluarkan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) belum diserahkan.
“Ijin usaha cafe saya tahu masih ditahan oleh dinas terkait,” ungkapnya, Rabu (24/1/2018).
Ditambahkannya, bahkan saat kepolisian dari Sat Narkoba Polda Sulut mendatangi cafe untuk menanyakan ijin. pihaknya cafe harus membayar uang sebesar Rp1 juta untuk bisa foto copy ijin yang ditahan itu.
“Waktu ada pemeriksaan dari kepolisian owner cafe memerintahkan untuk mengambil kopian ijin ke salah satu staf DPMTSP di Kelurahan Mogolaing dan diberikan sejumlah uang,” bebernya.
Lewat kopian ijin itu, pihak cafe menyerahkan ke aparat hukum.
“Sudah dua kali kunjungan dari Polda Sulut, owner cafe dipanggil ke bagian narkoa Polres Bolmong disitulah owner memperlihatkan kopian ijin cafe, pada waktu itu memang ada pemeriksaan semua ijin cafe diwilayah bolmong,” katanya.
Terpisah owner Cafe Weris Romi membantah hal tersebut, melalui pesan singkat massenger dirinya menjelaskan bahwa itu informasi bohong.
“Itu informasinya bohong dan gelap, saya juga tahu siapa yang menyampaikan itu,” kilahnya.
Bahkan katanya, kedatangan Polda Sulut itu bukan untuk pemeriksaan tapi hanya kunjungan biasa.
“Mereka hanya datang pasiar (kunjungan Biasa), bukan pemeriksaan, kalaupun begitu siapa orang anggota polda tersebut, jangan hanya mencari-cari kesalahan orang,” tutupnya.
Tim Totabuanews
