TOTABUAN.NEWS, HUKRIM – Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bolmong, berhasil menangkap dua orang pelaku penganiayaan, yakni AA alias Aldo (20), dan AL alias Andre (31) warga Kelurahan Sampana (Kotamobagu), Kamis (25/01/2018).
Dua pelaku warga Sampana ini ditangkap Tim Opsnal, berdasarkan laporan polisi Lp./09/I/2018/sulut/res bm/ tanggal 01 januari 2018, dengan kasus penganiayaan bersama-sama.
“Kedua pelaku diduga kuat telah melalukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas.
Menurut Lukas, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Bolmong, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Bolmong. Saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik,” jelas Lukas.
Peliput: Gery liangga