TOTABUAN.NEWS, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaag Mongondow Utara (Bolmut), mengingatkan kepada seluruh Sangadi (Kepala Desa) agar pengelolaan Dana Desa (Dandes) harus sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis).
Menurut anggota DPRD Bolmut Abdul Eba Nani, jika para Sangadi tidak ingin tersangkut dengan persoalan hukum, maka pengelolaan Dandes harus sesuai aturan. “Banyak kepala desa yang tersandung persoalan hukum karena melakukan penyalahgunaan Dandes. Sehinga saya meminta kepada seluruh Pemerintah Desa yang ada di Bolmut, agar dapat melakukan pengelolaan Dandes sesuai dengan prinsip pengelolaan secara transparan, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan,” kata Eba.
Ia menambahkan khusus para sagadi ketika mendapatkan masalah dilapangan agar dapat selalu berkoordinasi dengan pihak pemerintah kabupaten terkait,“selalu berkoordinasilah agar apa yang dikerjakan sesuai dengan harapan bersama,”harap eba.
Peliput : Fadlan Ibunu