TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Tahapan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu 8- 10 Januari 2018.
Menyikapi hal tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kotamobagu menghimbau kepada seluruh pasangan calon agar tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pendaftaran tersebut.
“Tidak boleh ada ASN, perangkat kelurahan dan desa yang ikut pasangan calon untuk mendaftar. Kami ingatkan itu. Pasangan calon juga jangan mengerahkan,” tegas Ketua Panwaslu Kotamobagu, Musly Lewu Mokoginta, Minggu (7/1/2018) di kantornya.
Musly menambahkan, himbauan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN Pada Penyelnggaraan Pilkada Serntak Tahun 2018.
“Jadi kami harapkan, agar seluruh ASN dapat mentaati surat edaran tersebut. Dan jika ada laporan dari masyarakat bahwa ada ASN maupun sangadi, lurah dan perangkat desa/kelurahan ikut serta dalam pendaftaran pasangan calon, maka saya pastikan akan kami proses,” tegas Musly didampingi Komisioner Panwaslu Amaludin Bahansubu dan Herdi Dayoh.
KONNI BALAMBA
