Maling di SMP Molibagu Berhasil Ditangkap Tim Gabungan

0
96

TOTABUAN.NEWS, HUKRIM – Syafrudin (42) warga asal Jawa Barat, berhasil ditangkap Tim Gabungan dari Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bolmong, Polsek Bolaang Uki, dan Tim Manguni Polda Sulut, jumat (02/02/2018).

Syafrudin ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP), Nomor/11/2018/Sulut/Res BM/Sek Bol-Uki, dengan kasus pencurian barang elektronik, di Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMPN) Molibagu Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

“Terduga pelaku berhasil ditangkap Tim Gabungan di Kota Manado, tepatnya di Pasar 45,” Kata Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas SE.

Menurut Lukas, pelaku diamankan bersama dengan barang bukti hasil curiannya.

“Pelaku bersama barang bukti sudah kami serahkan ke Polsek Bolaang Uki. Karena TKP dan Laporanya berada disana” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Bolaang Uki, Kompol Baharudin Samin mengatakan, saat ini pelaku sudah berada di Polsek Bolaang Uki.

“Pelaku bersama dengan barang bukti sudah kami amankan di Polsek,” jelasnya.

Peliput: Gery Liangga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.