TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Jainudin Damopolii dan Suharjo Makalalag (Jadi-Jo) berpotensi di-Tidak-Memenuhi-Syaratkan (TMS) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), apabila belum juga memasukan surat pengunduran diri Suharjo Makalalag, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Komisioner Bawaslu Divisi Hukum dan Penindakan, Mustarin Humagi SH mengatakan, pasca pentepan calon, pasangan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), 5 hari mengajukan surat pengunduran diri, jika tidak, maka Bawaslu akan Tidak Memenuhi Syarat-kan (TMS) calon.
“5 hari setelah ditetapkan KPU harus memasukkan surat keterangan cuti atau surat pwngunduran diri sebagai ASN, jika itu tidak dipenuhi maka kami akan Tidak Memenuhi Syaratkan (TMS),” katanya, Senin (12/02/2018) kepada sejumlah awak media.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, Nova S. Tamon mengatakan bahwa, untuk pasangan Jadi-Jo masih ada satu item yang belum dilengkapi. “Kalau itu, masih ada satu yang belum dipenuhi, yakni surat pengunduran diri sebagai ASN, tapi ada waktu 5 hari untuk memasukkan bukti tanda terima dan surat keterangan sedang melakukan proses pengurusan pengunduran diri,” katanya.
KPU Kotamobagu akan mengkoordinasikan hal ini kepada KPU provinsi. “SK pemberhentian ASN itu kan, dikasih kesempatan 30 hari, sebelum hari H. Kami akan berkoordinasi juga dengan KPU provinsi, karena satu surat sudah ada,” singkatnya.
Sampai berita ini dirilis, Suharjo Makalalag, belum memberikan konfirmasinya kepada media ini. Dihubungi via seluler tidak diangkat, di sms pun tidak dibalas.
neno karlina
