TOTABUANEWS.COM-Manado- Pagi tadi (14/02/18) sekira pukul 09.00 Sekretaris DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Bartolomeus Monunutu SH menerima kunjungan perwakilan DPRD Kabupaten Gorontalo.
Dengan maksud dan tujuan kunjungan tersebut, sebagaimana diutarakan koordinator tim Jayusdi Rivai selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, menanyakan tentang beberapa hal terkait perubahan nomenklatur nama pada AKD berdasarkan Permendagri 80 tahun 2015.
“Sehingga mengakibatkan penyusunan Tatib pertama masih mengacu Permendagri nomor 1 tahun 2014 tentang penyusunan Perda sehingga ada perubahan nomenklatur perubahan pada Tatib,” jelas Rivai yang juga didampingi anggota DPRD Kabupaten Gorontalo lain diantaranya Sukarman Hubunggio, Sudarni, Guntur Talib, Jasmia dan Selvi Mandagi.
Dilanjutkan Rivai, di DPRD sendiri jika berbicara terkait Tatib, agak ‘sexy’.
“Sehingga ada pembatasan ruang hanya pada perubahan bagian-bagian saja. Maka dari itu kami mencoba untuk meminta saran dan masukan dari DPRD Sulut dalam hal ini diterima Sekwan Sulut dan kami mendapat masukan-masukan penting dari Sekwan,” kata Rivai.
Sementara itu, Bartolomeus Mononutu SH kepada wartawan pasca menerima kunjungan mengatakan, kunjungan tersebut diangatranya meminta masukan terkait beberapa perubahan nomenklatur.
“Pihak kami (DPRD Sulut, red) memberikan masukan serta treatmen seperti bagaimana menjalankan program-progam prolegda,” ungkap Monunutu didampingi Kabag Keuangan Dany Tendean dan Kasubag Persidangan Glad Taliawo.ujar mononutu. (Dvd)