Kasus Tanda Tangan Palsu Berlanjut, Giliran Ketua Panwas Kotamobagu Laporkan Saksi

0
311
Ketua panwaslu saat mengadu di SPKT Polres Bolmong. Foto Gery Liangga

TOTABUAN.NEWS, HUKRIM – Meski dua LO JaDi Jo sudah diputuskan bebas oleh majelis hakim, namun rupanya kasus tanda tangan palsu masih berlanjut. Kini giliran ketua Panwas Kotamobagu DR Musly Mokoginta melaporkan saksi yang meringankan terdakwa AG dan FS, yakni Suparman Daeng Matara.

Datang sekitar pukul 15.30 wita sore tadi,  DR Musly L Mokoginta SH MH mengaduh ke Polres Bolmong. Ketua Panwaslu ini melapor, karena ia tidak terima dengan perbuatan Suparman, diduga mencatut namanya, dan membuat keterangan palsu di bawah sumpah di Pengadilan Negeri Kotamobagu beberapa waktu lalu.

“Dari salinan putusan yang saya terima, saksi Suparman Daeng Matara, saat memberikan keterangan pada 8 Februari 2018 mengatakan dia pernah ke rumah saya dan membahas mengenai penahanan terdakwa,” ungkap Musly.

Tertulis juga di salinan tersebut bahwa, Suparman memohon bantuan kepada dirinya. “Di salinan tertulis, ‘terlapor kerumahnya ketua Panwaslu, yaitu bapak Uci (panggilan akrab Musly). Setelah bertemu dengan bapak Uci, saksi minta tolong bahwa ipar saksi sudah ditahan, tetapi bapak Uci mengatakan tidak tahu. Menurutnya, saksi hanya bertetangga dengan rumah terdakwa, tapi menyatakan tidak kenal. Bahwa ketua Panwaslu mengatakan kasih tahu pada terdakwa apa yang ditanya hakim jawab yang benar, dan saksi tanya lagi mau jatuh putusan berapa pada terdakwa, dan saya katakan nanti akan menghubungi ibu Tatong Bara setelah terdakwa sudah ditahan 7 hari,” urai Musly.

Menurutnya, atas keterangan palsu Suparman tersebut, dirinya keberatan dan melaporkan hal ini ke Polres Bolmong. “Saya tidak pernah ketemu dengan Suparman, dan atas keterangan palsu saat sidang itu, saya keberatan dan datang melapor,” ujar Musly.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas, membenarkan laporan tersebut. “Laporan ketua Panwaslu sudah kami terima, dan akan kita tidak lanjuti,” singkatnya.

 

GERRY LIANGGA

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.