TOTABUAN.NEWS, HUKRIM – Dipimpin langsung IPDA I Wayan Budha, Tim Opsnal Maleo Satuan Reserse dan kriminal (Sat Reskrim) Polres Bolmong, berhasil menangkap terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) kelas kakap, MA alias Mar (30) warga Bilalang Baru. MA ditangkap bersama satu unit sepeda motor, merek Suzuki Shogun berwarna biru, di Pasar 23 Maret, tepatnya didepan toko Colombia kelurahan Gogagoman, Kamis (15/02/2018) sekitar pukul 12.30 wita.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas, terduga pelaku ditangkap Berdasarkan laporan pencurian kendaraan bermotor, yang diduga dilakukan oleh MA.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang masuk. Kemudian ditindak lanjuti, dan akhirnya tertangkap Tim Opsnal di Pasar 23 Maret,” kata Hanny.
Pelaku ini, lanjut Hanny sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bolmong sejak tahun 2012, yang beroperasi diwilayah Bolmong Raya. “Pelaku bersama barang bukti sudah berhasil diamankan. Saat ini sementara dilakukan proses penyelidikan. Menurut keterangan dari pelaku, Sudah ada 100 lebih kendaraan yang dia ambil,” jelasnya.
GERRY LIANGGA