KPU Kotamobagu ‘Digiring’ ke Meja Hijau, Tindak Lanjut Gugatan Tim TB-NK

0
1030
sidang sengketa pilwako yang digelar panwaslu kotamobagu
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu terpaksa digiring ke meja hijau (meja persidangan) sebagai termohon dalam sidang sengeketa pilwako, yang dilayangkan pihak Tatong Bara – Nayodo Koerniawan (TB-NK).
Sidang sengketa pilwako itu digelar oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Kotamobagu Selasa (20/02/2018), bertempat di Hotel Sutan Raja Kotamobagu.
 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan (TB-NK), sebagai Pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu sebagai Termohon.
Tim Kuasa Hukum TB-NK, yang terdiri dari, Abdul Haris Mokoginta, Kasman Damopolii, Muhamad Iqbal, Sultan Permata Tawil, Eko Permata Putra, membacakan 13 point permohonan keberatan, atas penetapan calon pada tanggal 12 Februari oleh KPU.
“Sangat keberatan, atas terbitnya surat keputusan KPU nomor: 22/PL.03.0- Kpt/7174/KPU-KOT/II/2018 tanggal 12 Februari 2018, tentang penetapan pasangan calon, ditetapkannya pasangan Jainudin Damopolii dan Suharjo Makalalag (Jadi-Jo) melalui dukungan calon perseorangan, karna penerbitan bertentangan dengan sejumlah aturan yang berlaku. Membatalkan keputusan KPU sepanjang penetapan Jadi-Jo,” ucap Haris.
Alasan yang mendasari permohonan objek sengketa, salah-satunya adalah pemohon, telah mengajulan pengajuan permasalaahn kepada Panwas. “Objek sengketan ditetapkannya Jadi-jo melalui pasangan calon perseorangan. Adanya dugaan, cacatnya asas penyelenggaraan khususnya asas adil, pasal 52 ayat 2, pasal 68 ataut 1 PKPU, perihal keputuaan termohon, hak qou sebab tidak dibarengi dengan berita acara. Surat keputusan tidak dibarengi berita acara. Statusnya berdiri sendiri, hanya pemberitahuan yang tidak berdasar hukum sehingga cacat hukum,” jelas Haris.
“Ditemukannya banyak pelanggaran baik oleh termohon dan PPS. Bagaimana mungkin dengan waktu singkat bisa memenuhi kuota, dan ini terjawab dengan banyaknya penarikan e-KTP, adanya pelangaraan dalam pemenuhan syarat perundang-undangan ” ungkap Haris.
Sementara itu, Komisioner KPU, Amir Halatan, mewakili KPU sebagai termohon belum bisa menjawab apa yang dikatakan pemohon. “Karna kami juga baru mendengar ini, materi ini juga baru ditangan kami. Saya kira apa yang dimohonkan pemohon, harua segera ditolak, karna pemohon baru meregister, sudah kadaluarsa. Pada tanggal 16, kami mencatat semua register yang ada dipanwas, sampaikan secara tertulis 3 hari setelah penetapan setelah ditetapkan,” katanya.
Menginisiasi hal ini, Pimpinan sidang, Ketua Panwas, mengatakan sesuai Perbawaslu, waktu yang diginakan 3 hari kerja. “Kami telah melihat, didampingi langsung oleh Bawaslu, sudah menentukan tanggal hari kerja, batas hari senin, 3 hari kerja, itu sesuai Perbawaslu 15,” jelasnya.
Diketahui, sidang ditunda sampai pada Kamis (22/02/2018) pukul 14.00 Wita.
neno karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.