TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu meminta pendampingan pengacara, untuk menghadapi gugatan kedua Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Walikota (Pilwako) Kotamobagu Tahun 2018, yaitu pasangan Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan (TB-NK) juga oleh pasangan Jainudin Damopolii dan Suharjo Makalalag (Jadi-Jo).
“Kami, karna kami baru juga mendapat informasi kemarin dulu, ternyata ada gugatan, kami tidak tergesa-gesa. Nanti setelah, oh ternyata ada gugatan 2, sehingga kami juga berniat untuk mengahdirkan, atau ada pendampingan dari pengacara,” kata Komisoner KPU Divisi Penindakan Pelanggaran dan Hukum, Amir Halatan, usai mengikuti musyawarah sidang penyelesaian sengketa Pilkada, Selasa (20/02/2018) lalu.
Dirinya menambahkan, niat menggunakan jasa pendampingan Pengacara ini sudah lama.
“Sudah lama, cuma karna tidak ada gugatan, sehingga baru sekarang. Minggu lalu kami sudah ke Jakarta ada beberapa pengacara yang sudah kami mau temui, cuma karna belum ada gugatan, tapi kemarin dulu ada gugatan maka kami pun siap,” singkatnya.
Diketahui KPU Kotamobagu digugat oleh pasangan TB-NK dengan 12 poin permohonan gugatan, termasuk gugatan atas pengesahkan pasangan Jadi-Jo, tanpa dibarengi dengan berita acara. Sedangkan, pasangan Jadi-Jo, dengan 3 poin permohonan gugatan, termasuk pemasangan mempersoalkan kejelasan KPU dalam menggunakan regulasi, terkait pemasangan baliho.
Terinformasi, sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan, yang ke dua akan digelar, Kamis (22/02/2018) pada jam 14.00 Wita, untuk pasangan TB-NK dan pada malam hari, di hariĀ yang sama, untuk pasangan Jadi-Jo.
Peliput: Neno Karlina