TOTABUANEWS, BOLSEL- Usai dilaunching pekan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bolsel segera layani pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunawan Otuh, S Pd, M Pd ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (28/02/2018) hari ini.
“Mulai bulan maret mendatang, kami akan segera melayani pembuatan dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), secara teknis, tentunya kami akan bekerjasama dengan sekolah-sekolah yang ada di Bolsel,” ujarnya.
Lanjut dikatakannya bahwa KIA sangat penting untuk anak, karena selain sebagai salah satub upaya pemerintah dalam menjamin hak-hak anak, KIA juga telah diatur melaui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2016.
“Mulai tahun 2018 ini, seluruh daerah Kabupaten/Kota di Indonesia sudah harus melaksanakan pelayanan pembuatan KIA, formatnya sama dengan KTP orang dewasa, KIA akan berfungsi dan bermakna sama seperti KTP pada orang dewasa. Selain sebagai bukti identitas anak yang sah, kartu ini juga diperlukan untuk kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian dan pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak,” ungkap Gunawan.
KIA dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Di samping itu, pengadaan KIA sesuai dengan ketentuan Undang Undang nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang -undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peliput : Aspriadi Paputungan