TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Anggota DPRD Kotamobagu Meydi Makalalag mengatakan Perda Nomor 7 Tahun 2017 terkait besaran retribusi sudah melalui kajian. Hal itu dikatakan Meydi dihadapan para pedagang dan beberapa instansi terkait. “Perda tersebut sudah melalui kajian, mengikuti regulasi yang ada dan tentunya ini menjadi rujukan,” kata Medy, Selasa (23/01/18).
Meski menurut dia, jika Perda ini dirasa memberatkan, akan dijadikan pengalaman. “Jika ada kesalahan dimana oleh pedagang dirasa memberatkan, ini menjadi pengalaman, semoga tidak terjadi lagi dikemudian hari,” sebut Medy.
Namun Makalalag mengungkapkan, jika permintaaan pedagang untuk merevisinya, harus ada kesepakatan. “Revisi Perda butuh waktu, harus ada kesepakatan bersama, dimana nantinya tidak ada yang dirugikan dan ini tentunya bisa dilakukan akhir tahun,” ungkap Medy terkait permintaan pedagang soal revisi Perda.
“Secara pribadi, jika ada hal yang sifatnya krusial, harus ditindak lanjuti. Misalkan membuat MoU menambah atau mengurangi isi Perda. Namun oleh Medy menyampaikan, itu tidak mudah,” beber anggota Dewan dari PDIP ini.
Terakhir, Ketua DPC PDIP Kotamobagu ini mengungkapkan, Fraksinya bisa mengusulkan revisi Perda tersebut. “Ini bukan keinginan saya, harus lembaga DPRD, meski Fraksi PDIP bisa mengusulkan,” pungkas Medy sambil mengingatkan jika itu tidak dilakukan, tentunya para pedagang harus patuh dengan Perda tersebut.
tim totabuanews
