TOTABUAN.NEWS, HUKRIM – Dipimpin langsung AIPTU Alfred Laheba, AL alias Anggi (23) warga Desa Moyag Induk,Kecamatan Kotamobagu Timur berhasil diamankan oleh tim opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bolmong, Minggu (04/03/2018).
Anggi ditangkap, karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga sekampungnya, yang terjadi pada Sabtu (03/03/2018) malam kemarin, sekitar pukul 20.00 Wita. korban yaitu, Awal Kawaan (39) sedang duduk bersama istri didalam rumahnya. Tiba-tiba, pelaku yang tidak lain adalah tetangga korban ini, mendatangi korban dan langsung marah-marah. Pelaku yang dikuasai emosi itu, kemudian mengambil kursi pelastik yang ada disampingnya dan dipukulkan ke arah korban yang kemudian mengenai wajah korban, sehingga menimbulkan luka memar. Atas tindakan tersebut, korban meresa keberatan, sehingga langsung melapor ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bolmong.
Tidak mau buruan itu lolos, Tim Opsnal melakukan pengembangan, alhasil pelaku berhasil ditangkap, di tempat kerjanya, yaitu di lokasi pertambangan Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim.
Membenarkan hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas SE, kata dia pelaku kini sudah diamankan di Polres Bolmong.
“Benar,pelaku penganiayaan di Desa Moyag semalam telah diamankan oleh anggota, tanpa perlawanan di tempat kerjanya,” kata Lukas.
Menurut Lukas, pelaku sudah ditahan dan akan dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku sudah ditahan oleh anggota dan kita masih akan melakukan pemeriksaan. Tentunya ini perbuatan pidana, apalagi melakukan penganiayaan dirumah korban. Hukumannya kita lihat nanti dari hasil pemeriksaan,” jelasnya
Peliput: Gery Liangga