TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, sampai saat ini belum bisa mengetahui, kandungan yang terdapat pada cairan, dan butiran dalam bra, yang beredar dan diduga merupakan produk Cina.
Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop dan UKM) Herman Aray, kepada TOTABUANEWS mengatakan, pemerintah provinsi belum bisa memastikan, kandungan dalam bra, yang diduga berbahaya ini.”Setelah diajukan, untuk diteliti oleh Badan Riset Standarisasi Industri (BRSI), dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manado, ternyata tidak bisa, karena alat yang bisa mendeteksi, berbahaya atau tidaknya bagi kesehatan manusia, hanya ada di Bandung,” katanya, Sabtu (10/03/2018).
Ketidakjelasan kandungannya, membuat pemerintah masih melarang bra ini diperjual-belikan. “Dilarang keras, selama kita belum mengetahui. Pedagangan juga, termasuk Paris, Abdi Karya, dan Dragon, tidak mau mengambil risiko, serta membuat usaha mereka terganggu karna ini, sehingga otomatis, mereka harus menahan dan menarik bra ini, agar tidak diperjual-belikan,” jelasnya.
Kedepan semua jenis fashon, yang diperjual-belikan di Kotamobagu, haruskan ada bahasa Indonesianya. “Semua produk, termasuk kecantikan, dan menyangkut fashon, harus ada bahasa Indonesianya, tidak bisa yang hanya bahasa Cina, pun bahasa asing lainnya,” pungkasnya.
NENO KARLINA