ADVETORIAL, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu terus menggenjot pembahasan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Baik itu inistaif DPRD maupun usulan Pemerintah Daerah. Selasa (6/3/2018), di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kotamobagu mulai membahas Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pembahasan dipimpin Ketua Pansus II Dani Ikbal Mokoginta. Perwakilan dari Pemkot Kotamobagu di antaranya Plt Kabag Hukum Rendra Dilapanga, utusan dari Bagian Tata Praja, Bappeda, dan para camat.
Ranperda BPD ini merupakan inisiatif DPRD. Sejumlah pemasalahan dibahas berkaitan dengan keanggotaan BPD. Salah satunya adalah persyaratan apakah anggota BPD harus minimal berijazah SMP atau SMA.
Ranperda BPD ini ditargetkan pembahasannya tuntas sebelum memasuki Ramadan 2018. Begitu dikatakan Ketua Pansus II Dani Ikbal Mokoginta yang didampingi anggotanya Adrianus Mokoginta, Kadir Rumoroy, dan Alfrets Nelson Paath.
KONNI BALAMBA