TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Inspektur Daerah Kotamobagu memberikan waktu hingga 31 maret, bagi 171 pejebat wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini dikatakan Pengelolah Admin LHKPN Pemkot, Pelaksana di bagian Inspektorat Jemmy Junian, Selasa (27/03/2018).
“Deadlinenya sampai 31 Maret. Jika belum memasukan hingga waktu yang ditentukan akan diberikan sanksi ringan berupa teguran dalam bentuk lisan maupun tulisan, sedangkan sanksi berat, penonaktifan jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, kusus daerah Kotamobagu eselon 2 dan 3 wajib memasukan LHKPN.
“Mungkin daerah lain bisa sampai eselon 4, tapi di KK yang penting itu eselon 2. Ini karena setiap daerah berbeda,” paparnya.
Lanjutnya, saat ini 50 persen pemasukan, dari wajib LHKPN 171.
“Baru 50 persen pemasukan dari jumlah 154 pejabat wajib eselon 2 dan 3, dan 17 Auditor,” bebernya, tambahnya, ini mungkin kendalanya banyak yang tugas luar. “Tapi kita sudah beri tahu dan selalu mengingatkan,” ungkapnya.
Dia mengimbau, sebelum deadline untuk segera memasukan, sebelum diberikan sanksi.
“Secepatnyalah memasukan, agar tidak dikenakan sanksi,” pungkasnya.
Peliput: Neno Karlina