DPRD Bolsel Paripurnakan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2017

0
88
Wakil Bupati Bolsel Iskandar Kamaru S Pt menyerahkan Ringkasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 Kepada Ketua DPRD Bolsel Hi Abdi Van Gobel SE

ADVETORIAL, BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Paripurnakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017.

Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Bolsel, Selasa (10/04/2018), dihadiri Wakil Ketua I DPRD Bolsel Abdul Razak Bunsal SE, Wakil Bupati Iskandar Kamaru, S Pt, Plh Sekretaris Daerah Marzanziuz Arvan Ohy S STP, Para Asisten, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Staf Ahli, Staf Khusus Bupati, Camat, Sangadi, serta Aparatur Sipil Negara dilingkup Pemkab Bolsel.

Wakil Bupati Iskandar Kamaru S Pt menyampaikan Sambutan Pada Sidang Paripurna LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017

Ketua DPRD Bolsel Hi Abdi Van Gobel, saat memimpin Sidang Paripurna mengatakan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, Bupati dan Waki Bupati wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahann  Daerah.

“Secara Normatif, LKPJ memiliki arti penting bagi penyelenggaran pemerintahan daerah, yang tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektiv, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi pengawasan DPRD untuk dijadikan dasar evaluasi,” ujar Abdi.

Marcel Aliu Juru Bicara Fraksi Trisakti Memberikan Pandangan Umum Atas LKPJ Kepala Daerah Bolsel Tahun Anggaran 2017

Pada Sidang Paripurna tersebut, Wakil Bupati Bolsel Iskandar Kamaru S Pt dalam sambutan yang dibacakannya, mengatakan bahwa penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 kepada DPRD adalah wajib.

Suasana Sidang Paripurna DPRD Atas Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2017

“Penyampaian LKPJ adalah kewajiban Pemerintah Daerah kepada DPRD, sebagaimana tercantum pada pasal 69 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 17 ayat 1 Junto Pasal 23 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, demi mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang bersih dan bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif, efisien, sesuai prinsip tata pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih,”tutur Kamaru.

Organisasi Perangkat Daerah Bahas LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 Bersama Tim Panitia Khusus LKPJ DPRD Bolsel

Setelah penyampaian LKPJ Kepala Daerah oleh Wakil Bupati, Fraksi Trisakti, Fraksi Gerakan Golkar, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Harapan, memberikan pandangan umum melalui juru bicaranya masing-masing. Pada sidang paripurna tersebut, seluruh fraksi menerima penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

 

Peliput: Aspriadi Paputungan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.